2015

Senin, 21 Desember 2015

TEORI-TEORI MOTIVASI


TEORI MOTIVASI MENURUT PARA AHLI

TEORI MC GREGOR

            Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh Douglas McGregor di Sloan School of Management MIT pada tahun 1960 yang telah digunakan dalam manajemen sumber daya manusia, perilaku organisasi, komunikasi organisasi dan pengembangan organisasi.
            Teori ini diungkapkan oleh Douglas McGregor yang mengemukakan strategi kepemimpinan efektif dengan menggunakan konsep manajemen partisipasi. Konsep terkenal dengan menggunakan asumsi-asumsi sifat dasar manusia. Pemimpin yang menyukai teori X cenderung menyukai gaya kepemimpinan otoriter dan sebaliknya, seorang pemimpin yang menyukai teori Y lebih menyukai gaya kepemimpinan demokratik. Untuk kriteria karyawan yang memiliki tipe teori X adalah karyawan dengan sifat yang tidak akan bekerja tanpa perintah, sebaliknya karyawan yang memiliki tipe teori Y akan bekerja dengan sendirinya tanpa perintah atau pengawasan dari atasannya. Tipe Y ini adalah tipe yang sudah menyadari tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.

TEORI ABRAHAM MASLOW

            Menurut Abraham Maslow, manusia memiliki lima tingkat kebutuhan hidup yang akan selalu berusaha untuk dipenuhi sepanjang masa hidupnya. Lima tingkatan yang dapat membedakan setiap manusia dari sisi kesejahteraan hidupnya, teori yang telah resmi di akui dalam dunia psikologi.
            Kebutuhan tersebut berjenjang dari yang paling mendesak hingga yang akan muncul dengan sendirinya saat kebutuhan sebelumnya telah dipenuhi. Setiap orang pasti akan melalui tingkatan-tingkatan itu, dan dengan serius berusaha untuk memenuhinya, namun hanya sedikit yang mampu mencapai tingkatan tertinggi dari piramida ini.
Lima tingkat kebutuhan dasar menurut teori Maslow adalah sebagai berikut (disusun dari yang paling rendah) :
1. Kebutuhan Fisiologis
Contohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Contoh seperti : Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror, dan semacamnya.
3. Kebutuhan Sosial
Misalnya adalah : Memiliki teman, memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain.
4. Kebutuhan Penghargaan
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, Eksternal dan Internal.
– Sub kategori eksternal meliputi : Pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi lainnya.
– Sedangkan sub kategori internal sudah lebih tinggi dari eskternal, pribadi tingkat ini tidak memerlukan pujian atau penghargaan dari orang lain untuk merasakan kepuasan dalam hidupnya.
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Maslow menyusun sejumlah kualifikasi yang mengindikasikan karakteristik pribadi-pribadi yang telah beraktualisasi :
1. Memusatkan diri pada realitas (reality-centered), yakni melihat sesuatu apa adanya dan mampu melihat persoalan secara jernih, bebas dari bias.
2. Memusatkan diri pada masalah (problem-centered), yakni melihat persoalan hidup sebagai sesuatu yang perlu dihadapi dan dipecahkan, bukan dihindari.
3. Spontanitas, menjalani kehidupan secara alami, mampu menjadi diri sendiri serta tidak berpura-pura.
4. Otonomi pribadi, memiliki rasa puas diri yang tinggi, cenderung menyukai kesendirian dan menikmati hubungan persahabatan dengan sedikit orang namun bersifat mendalam.
5. Penerimaan terhadap diri dan orang lain. Mereka memberi penilaian tinggi pada individualitas dan keunikan diri sendiri dan orang lain. Dengan kata lain orang-orang yang telah beraktualisasi diri lebih suka menerima anda apa adanya ketimbang berusaha mengubah anda.
6. Rasa humor yang ‘tidak agresif’ (unhostile). Mereka lebih suka membuat lelucon yang menertawakan diri sendiri atau kondisi manusia secara umum (ironi), ketimbang menjadikan orang lain sebagai bahan lawakan dan ejekan.
7. Kerendahatian dan menghargai orang lain (humility and respect)
8. Apresiasi yang segar (freshness of appreciation), yakni melihat sesuatu dengan sudut pandang yang orisinil, berbeda dari kebanyakan orang. Kualitas inilah yang membuat orang-orang yang telah beraktualisasi merupakan pribadi-pribadi yang kreatif dan mampu menciptakan sesuatu yang baru.
9. Memiliki pengalaman spiritual yang disebut Peak experience.

TEORI MC CLELLAND

Teori kebutuhan McClelland dikemukakan oleh David McClelland dan      kawan-            kawannya. Teori ini berfokus pada tiga kebutuhan, yaitu :
Kebutuhan akan Prestasi : Dorongan untuk berprestasi dan mengungguli.
Kebutuhan akan Kekuasaan : kebutuhan untuk memebuat orang lain berprilaku dalam suatu cara yang orang-orang itu (tanpa dipaksa) tidak akan berprilaku demikian.
Kebutuhan akan afiliasi : Hasrat untuk hubungan antar pribadi yang ramah dan akrab.
Beberapa orang mempunyai dorongan yang kuat sekali untuk berhasil. Mereka bergulat untuk prestasi pribadi bukannya untuk ganjaran suskes itu semata-mata. Mereka mempunyai hasrat untuk melakukan sesuatu denganlebih baik atau lebih efisien daripada yang telah dilakukan sebelumnya.
            Selanjutnya, David McClelland (Mangkunegara, 2005:68) mengemukakan 6 (enam) karakteristik orang yang mempunyai motivasi berprestasi tinggi, yaitu : (1) Memiliki tingkat tanggung jawab pribadi yang tinggi, (2) Berani mengambil dan memikul resiko, (3) Memiliki tujuan realistik, (4) Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasikan tujuan, (5) Memanfaatkan umpan balik yang konkrit dalam semua kegiatan yang dilakukan, dan (6) Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah diprogramkan.
            Edward Murray (Mangkunegara, 2005:68-67) berpendapat bahwa karakteristik orang yang mempunyai motivasi berprestasi tinggi adalah sebagai berikut : (1) Melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya, (2) Melakukan sesuatu dengan mencapai kesuksesan, (3) Menyelesaikan tugas-tugas yang memerlukan usaha dan keterampilan, (4) Berkeinginan menjadi orang terkenal dan menguasai bidang tertentu, (5) Melakukan hal yang sukar dengan hasil yang memuaskan, (6) Mengerjakan sesuatu yang sangat berarti, dan (7) Melakukan sesuatu yang lebih baik dari orang lain.

TEORI HEZBERG

            Teori Dua Faktor (juga dikenal sebagai teori motivasi Herzberg atau teori hygiene-motivator). Teori ini dikembangkan oleh Frederick Irving Herzberg (1923-2000), seorang psikolog asal Amerika Serikat. Ia dianggap sebagai salah satu pemikir besar dalam bidang manajemen dan teori motivasi.
            Frederick Herzberg menyatakan bahwa ada faktor-faktor tertentu di tempat kerja yang menyebabkan kepuasan kerja, sementara pada bagian lain ada pula faktor lain yang menyebabkan ketidakpuasan. Dengan kata lain kepuasan dan ketidakpuasan kerja berhubungan satu sama lain.Faktor-faktor tertentu di tempat kerja tersebut oleh Frederick Herzberg diidentifikasi sebagai hygiene factors (faktor kesehatan) dan motivation factors (faktor pemuas).
            Dua faktor ini oleh Frederick Herzberg dialamatkan kepada faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik, dimana faktor intrinsik adalah faktor yang mendorong karyawan termotivasi, yaitu daya dorong yang timbul dari dalam diri masing-masing orang, dan faktor ekstrinsik yaitu daya dorong yang datang dari luar diri seseorang, terutama dari organisasi tempatnya bekerja.
            Teori ini merupakan pengembangan dari teori hirarki kebutuhan Maslow. Dan juga berhubungan erat dengan teori tiga faktor sosial McClelland.

Hygiene Factors
Hygiene factors (faktor kesehatan) adalah faktor pekerjaan yang penting untuk adanya motivasi di tempat kerja. Faktor ini tidak mengarah pada kepuasan positif untuk jangka panjang. Tetapi jika faktor-faktor ini tidak hadir, maka muncul ketidakpuasan. Faktor ini adalah faktor ekstrinsik untuk bekerja. Faktor higienis juga disebut sebagai dissatisfiers atau faktor pemeliharaan yang diperlukan untuk menghindari ketidakpuasan. Hygiene factors (faktor kesehatan) adalah gambaran kebutuhan fisiologis individu yang diharapkan untuk dipenuhi.Hygiene factors (faktor kesehatan) meliputi gaji, kehidupan pribadi, kualitas supervisi, kondisi kerja, jaminan kerja, hubungan antar pribadi, kebijaksanaan dan administrasi perusahaan.

Motivation Factors
Menurut Herzberg, hygiene factors (faktor kesehatan) tidak dapat dianggap sebagai motivator. Faktor motivasi harus menghasilkan kepuasan positif. Faktor-faktor yang melekat dalam pekerjaan dan memotivasi karyawan untuk sebuah kinerja yang unggul disebut sebagai faktor pemuas. Karyawan hanya menemukan faktor-faktor intrinsik yang berharga pada motivation factors (faktor pemuas). Para motivator melambangkan kebutuhan psikologis yang dirasakan sebagai manfaat tambahan. Faktor motivasi dikaitkan dengan isi pekerjaan mencakup keberhasilan, pengakuan, pekerjaan yang menantang, peningkatan dan pertumbuhan dalam pekerjaan.


Selasa, 17 November 2015

TOU IV


TIPE ORGANISASI

Tipe Organisasi
           
Tipe Organisasi Didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal organisasi yang sudah diolah. Struktur ini terdiri dari unsur spesialisasi kerja, standarisasi, koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

1.      Tipe Organisasi Yang Diinginkan

Organisasi Fungsional

            Organisasi fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berberda-beda.
Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.

Memiliki ciri-ciri:
·       Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
·       Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan
·       Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis
·       Target-target jelas dan pasti
·       Pengawasan ketat
·       Penempatan jabatan berdasarkan spesialisasi

Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasi fungsional :
1.     Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal
2.     Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing
3.     Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan
4.     Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib
5.     Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
6.     Pembidangan tugas menjadi jelas

Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
1.   Pekerjaan seringkali sangat membosankan
2.   Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain   karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
3.   Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi    menyeluruh sulit dan sukar dilakukan

2.      Faktor-faktor yang Menentukan Tipe Organisasi
·         Strategi organisasi pencapaian tujuan.
·         Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi output.
·         Kemampuan dan cara berpikir.
·         Besarnya organisasi dan satuan kerjanya mempengaruhi struktur organisasi

3.      Bagan Tipe Organisasi





Referensi :


Senin, 12 Oktober 2015


KASUS ORGANISASI DALAM BISNIS PARCEL

I.                   PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.

II.                TEORI

1.      CONTOH KASUS
    
Dalam dunia bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah satunya yaitu bisnis Parsel, Parsel pun memiliki banyak macamnya salah satunya Parsel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis Parsel pun menjamur dimana-mana karena Parsel dijadikan hadiah untuk diberikan kepada orang-orang terdekat kita. Penulis mengambil contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika terjadi pada bisnis Parsel yang berisi produk-produk makanan. Ada saja pebisnis yang memberikan produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan konsumen yang membeli parsel sudah jadi. Hal ini dirasa sangat kurang beretika karena merugikan dan membahayakan konsumen.
Mendekati perayaan hari raya, sejumlah swalayan maupun pusat perbelanjaan pun mulai ramai memajang aneka parcel di etalase masing-masing. Maraknya parcel saat Ramadhan dan Hari Raya, banyak dimanfaatkan para pengusaha parcel. Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parcel.
“Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parcel yang berisi makanan kadaluwarsa, ” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com.
Ia mengingatkan, jangan sampai penjualan parcel di bulan Ramadhan menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parcel dengan sejumlah komoditas produk.
“Ada rasa khawatir kalau melihat harga parcel yang murah tapi banyak jenisnya. Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa. Kekhawatiran warga ini cukup beralasan karena parcel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu persatu komoditas barang yang ada dalam kemasan parcel, ” tambah Farid.
Menurutnya, Instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parcel ini. Konsumen parcel itu banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parcel Untuk membeli parcel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parcel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman.
Menurut ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parcel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parcel umumnya tidak langsung mengonsumsi isinya. Di samping itu, jangan mudah tergiur parcel dengan harga murah. Pasalnya bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parcel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.Tak dipungkiri, perusahaan parcel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluwarsa.
Untuk itu LAPK menghimbau kepada para penjual parcel yang biasanya marak menjelang lebaran, diminta agar mencantumkan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
Pencantuman label penjual parcel dapat melindungi konsumen. Karena masyarakat yang menerima parcel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parcel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi.
Tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parcel. Jangan tertipu penampilan parcel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya.
Pemerintah juga perlu menegaskan kepada penjual parcel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
“Selain itu, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 Miliar, ” pungkasnya.

2.      PENYEBAB MASALAH

Oknum-oknum pebisnis parsel yang tidak bertanggung jawab menjual parsel dengan makanan yang sudah kadaluarsa.

3.      SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

Yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pihak pebisnis parsel ini terhadap para konsumennya

4.      KONDISI SAAT INI
Kondisi saat ini sama saja seperti sebelum-sebelumnya, masih banyak oknum “nakal” yang masih saja menjual parsel dalam kondisi makanan yang sudah tidak layak. Perlu tindakan tegas dari pemerintah dan kewaspadaan bagi masyarakat.

5.      CARA MENANGANI KASUS

Cara menangani kasus ini yaitu dengan adanya usaha dari tiga pihak yaitu pihak pemerintah, pihak konsumen dan pihak penjua itu sendiri.
Pihak Pemerintah:
•           Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.
•           Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.
•           BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman
•           Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.
Pihak Konsumen:
•           Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam          parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
•           Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam          bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOM
Pihak Penjual :
•           Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjunjung etika berbisnis.

III.             ANALISIS

Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Pencantuman label merupakan bentuk pengawasan bersama antara penjual, konsumen, serta pihak yang menerima parsel. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur produsen parsel, namun tidak berbentuk ijin, hanya berupa daftar produsen parsel. Pembuat parsel hanya perlu listing (mendaftar) ke dinas kesehatan, dan sebelum mengedarkan parselnya, harus lebih dulu ditempelkan identitas pembuatnya.
Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.

IV.             REFERENSI




TENTANG ORGANISASI



I. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Manusia diberi anugrah oleh Tuhan YME untuk berkehidupan di dunia ini dengan masing-masing keunikan yang telah diberikannya. Kita hidup sebagai manusia pasti saling membutuhkan untuk melengkapi kebutuhannya satu sama lain. Oleh karena itu dalam berkehidupan kita didukung untuk selalu berinteraksi antar sesamanya. Berinteraksi yang baik sangat diperlukan agar tercipta kehidupan yang baik, dimana kita nantinya akan bekerja sama untuk melengkapi setiap kekurangan dari tiap individu. Dalam keadaan saling melengkapi disini berarti kita ditutut untuk mencapai suatu tujuan bersama. Tujuan bersama ini mendorong adanya ikatan bersama yang seimbang untuk terbentuknya sebuah organisasi.

II. TEORI

A.    PENGERTIAN ORGANISASI

            Yaitu sekelompok orang secara sadar mengatur diri untuk tujuan tertentu.Memahami pengertian organisasi penting karena dapat membantu kita untuk membentuk suatu tim kerja atau aktifitas tertentu. Organisasi identik dengan invidu ataupun sekelompok individu yang terstruktur dan sistematis yagn tergabung dalam suatu system. Pengertian organisasi adalah wadah untuk sekelompuk individu untuk berinteraksi dalam wewenang tertentu. Organisasi yang dibentuk terdiri dari berbagai kelompok yang memiliki kepentingan bersama untuk mencapai tujuan tertentu secara bersama.
            Siapapun memerlukan pengalaman dalam organisasi, ini dikarenakan manusia adalah makhluk social yang pasti akan berinteraksi dengan yang lain. Dengan bekerja sama dengan yang lain maka pekerjaan akan terasa lebih ringan. Selain itu pekerjaan atau tugas akan lebih cepat terselesaikan dibandingkan kita hanya bekerja seorang diri.

B.     CIRI-CIRI ORGANISASI

Ciri-ciri dari organisasi adalah :
1.      Adanya komponen ( atasan dan bawahan).
2.      Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang.
3.      Adanya tujuan.
4.      Adanya sasaran.
5.      Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati.
6.      Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.
7.      Adanya komunikasi antar suatu anggota dengan yang lain.

Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai           berikut :
1.      Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.      Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.      Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4.      Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

C.    UNSUR-UNSUR ORGANISASI MODERN

            Organisasi memiliki unsur-unsur tertentu, yaitu :
1.      Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama, artinya : Organisasi merupakan suatu wadah atau tempat dimana orang-orang dapat bersama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan tanpa adanya organisasi menjadi saat bagi orang-orang untuk melaksanakan suatu kerja sama, sebab setiap orang tidak mengetahui bagaimana cara bekerja sama tersebut akan dilaksanakan. Pengertian tempat di sini dalam arti yang konkrit, tetapi dalam arti yang abstrak, sehingga dengan demikian tempat sini adalah dalam arti fungsi yaitu menampung atau mewadai keinginan kerja sama beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam pengertian umum, maka organisasi dapat berubah wadah sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu misalnya organisasi buruh, organisasi wanita, organisasi mahasiswa dan sebagainya.
2.      Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang, artinya : Suatu organisasi, selain merupakan tempat kerja sama juga merupakan proses kerja sama sedikitnya antar dua orang. Dalam praktek, jika kerja sama tersebut di lakukan dengan banyak orang, maka organisasi itu di susun harus lebih sempurna dengan kata lain proses kerja sama di lakukan dalam suatu organisasi, mempunyai kemungkinan untuk di laksanakan dengan lebih baik hal ini berarti tanpa suatu organisasi maka proses sama itu hanya bersifat sementara, di mana hubungan antar kerja sama antara pihak-pihak bersangkutan kurang dapat diatur dengan sebaik-baiknya.
3.      Jelas tugas kedudukannya masing-masing, artinya : Dengan adanya organisasi maka tugas dan kedudukan masing-masing orang atau pihak hubungan satu dengan yang lain akan dapat lebih jelas, dengan demikian kesimpulan dobel pekerjaan dan sebagainya akan dapat di hindarkan. Dengan kata lain tanpa orang yang baik mereka akan bingung tentang apa tugas-tugasnya dan bagaimana hubungan antara yang satu dengan yang lain.
4.      Ada tujuan tertentu, artinya : Betapa pentingnya kemampuan mengorganisasi bagi seorang manajer. Suatu perencana yang kurang baik tetapi organisasinya baik akan cenderung lebih baik hasilnya dari pada perencanaan yang baik tetapi organisasi tidak baik.

D.    TEORI ORGANISASI

Teori organisasi Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan lahirnya perusahaan raksasa di Amerika Serikat. Berikut ini akan dibahas mengenai teori organisasi klasik yang dipelopori oleh Max Weber, teori neoklasik, dan teori organisasi modern.
Teori organisasi adalah studi tentang bagaimana organisasi menjalankan fungsinya dan bagaimana mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh orang-orang yang bekerja di dalamnya ataupun masyarakat di lingkup kerja mereka.
Teori organisasi adalah suatu konsefsi, pandangan, tinjauan, ajaran, pendapat atau pendekatan tentang   pemecahan masalah organisasi agar lebih berhasil dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Masalah adalah segala sesuatu yang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan kepentingan organisasi yang memerlukan pemecahan dan pengambilan keputusan.
Ada banyak masalah yang dihadapi organisasi (kompleks) dan memerlukan pemecahan tersendiri sehingga muncul berbagai kajian untuk lebih memahami efektivitas organisasi Teori organisasi Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan lahirnya perusahaan raksasa di Amerika Serikat.

E.     PENDAPAT TENTANG ORGANISASI YANG BAIK

            Saya berpendapat bahwa organisasi yang baik itu harus mencakup hal-hal dibawah ini :
1.      organisasi harus memiliki anggota yang jelas identitas dan kuantitasnya. Setiap organisasi modern tentu menuntut para anggotanya memiliki KTA (kartu tanda anggota).
2.      organisasi harus memiliki identitas yang jelas tentang keberadaannya dalam masyarakat. Artinya, jelas alamat kantornya, aktivitasnya dalam menjalankan roda organisasi. Ada nama, lambang, dan tujuan organisasi yang termuat dalam AD dan ART dan struktur organisasinya.
3.      organisasi harus memiliki pemimpin serta susunan manajemen yang juga jelas pembagian tugasnya. Masing-masing bagian, divisi, maupun seksi juga aktif memainkan perannya.
4.      dalam setiap aktivitas organisasi harus mengacu pada manajemen yang sehat. Misalnya, ada tiga tahapan dalam menjalankan roda organisasi, yaitu planning (perencanaan), organization (pengorganisasian), action (pelaksanaan), controling (kontrol), dan evaluation (penilaian).
5.      organisasi harus mendapat tempat di hati masyarakat sekolah. Artinya, organisasi itu dirasakan benar manfaatnya bagi masyarakat. Maka, kegiatan organisasi dituntut untuk mengakar kepada kebutuhan anggota khususnya, bahkan untuk masyarakat di sekolahnya.

III. ANALISIS

Berdasarkan tulisan diatas bahwa suatu organisasi sangat membutuhkan kerjasama, komunikasi yang transparan dan lain sebagainya dalam mendukung suatu tujuan yang ingin dicapai bersama. Banyaknya macam organisasi yang memiliki kriteria berbeda namun pada intinya mereka sama-sama menginginkan tujuannya dapat tercapai secara optimal. Manusia yang sangat produktif dan kritis yang mampu menjalankan suatu organisasi secara sehat.
Sehingga pola pikirnya dapat terkonsen dengan suatu konsep yang akan dilakukan. Sedangkan kritis yang dimaksud adalah mampu membedakan untuk mempermudah saat mengambil keputusan. Mana yang akan memberikan keuntungan atau kerugian dalam organisasinya, artinya bukan hanya organisasi yang berjenis ekonomi saja tetapi baik untuk jenis organisasi lainnya.

IV. REFERENSI
http://novitasi.blogspot.co.id/2015/10/menjelaskan-ciri-ciri-organisasi-unsur.html



Jumat, 05 Juni 2015

MAKALAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


Tugas Makalah disusun oleh :
Hafizh Elgia Ahadin
1KA37
Fakultas ILKOM
Jurusan Sistem Informasi

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Koruptor selalu di vonis bersalah oleh publik sebagai orang yang bertanggung jawab atas mandegnya pembangunan negara. Berbagai upaya telah di lakukan untuk menaggulangi tindak pidana korupsi di negara ini dan di belahan dunia lainnya.. Di antaranya di keluarkannya undang-undang TIPIKOR beserta lembaga peradilannya. Maka dari itulah, persoalan sejarah panjang Tindak Pidana Korupsi hampir berbanding lurus dengan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
            Dalam hal pembentukan hukum TIPIKOR saat ini ( Ius Constitutum) dan hukum di masa yang akan datang ( Ius Constituendum ), sejarah hukum sangat menentukan dalam pembentukan serta pembangunan hukum TIPIKOR. Sejarah hukum sering kali di jadikan referensi untuk pembentukan serta pembangunan hukum saat ini dan di masa yang akan datang.

B.     Rumusan Masalah
1. Apa maksud dari korupsi itu sendiri?
2. Upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk pemberantasan korupsi?
3. Bagaimana sejarah hukum TIPIKOR di Indonesia?

C.    Tujuan
1. Mengetahui arti mengenai korupsi
2. Mengetahui sejarah hukum TIPIKOR di Indonesia
3. Mengetahui bagaimana cara memberantas TIPIKOR menurut UU


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya
Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
·         Selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
·         Pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
·         Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
·         Berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
·         Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
·         Pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
·         Setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
·         Dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

B.     Sejarah Hukum TIPIKOR di Indonesia
Di Indonesia langkah- langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui bebrapa masa perubahan perundang- undangan. Istilah korupsi sebagai istilah yuridis baru digunakan tahun 1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa Militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angakatan Darat (Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Kemudian ada lagi Tim Pemberantasan Korupsi tahun 1960 dengan munculnya Perppu tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Perpu itu lalu dikukuhkan menjadi UU No.24/1960. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melancarkan “Operasi Budhi”, khususnya untuk mengusut karyawan-karyawan ABRI yang dinilai tidak becus. Waktu itu perusahaan-perusahaan Belanda diambil-alih dan dijadikan BUMN, dipimpin oleh para perwira TNI. “Operasi Budhi” antara lain mengusut Mayor Suhardiman (kini Mayjen TNI Pur) meskipun akhirnya dibebaskan dari dakwaan.
            Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia   sebagai berikut:
1.      Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri dari:
·         Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut perundang- undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.
·         Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang- orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsi lainnya lewat Pengadilan Tinggi. Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB).
·         Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
·         Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958 serta peraturan pelaksananya.
·         Peraturan Penguasaan Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor PRT/z.1/I/7/1958 tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58). Peraturan tersebut diberlakukan untuk wilayah hukum Angkatan Laut.
2.      Masa Undang- Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.[14] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Anti Korupsi, yang merupakan peningkatan dari berbagai peraturan. Sifat Undang- Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, menurut pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 Konstitusi RIS 1949.20 Undang- Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1961.
3.      Masa Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 (LNRI 1971-19, TNLRI 2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      Masa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (LNRI 1999-40, TNLRI 387), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (LNRI 2001-134, TNLRI 4150), tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2002 dikeluarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 (LNRI 2002-137. TNLRI 4250) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

C.    Cara Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU TIPIKOR
            Serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksanaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan korupsi (UU 30/2002 Pasal 1 butir 3).Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
a.       UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b.      UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
c.       UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.      UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e.       Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
f.       UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g.      UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
h.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
i.        Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j.        Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

·         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
            Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim penasihat yang terdiri atas empat anggota. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua, masing-masing merangkap anggota. KPK mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.       Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
f.       Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
g.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h.      Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i.        Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
j.        Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti:
a.       penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi
b.      peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara
c.       penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi
d.      pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan
e.       penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Untuk mewujudkan visi pemberantasan korupsi Indonesia yang bebas dan korupsi, maka diperlukan strategi pencegahan tindak pidana korupsi yang handal, seperti penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi, peningkatan efektivitas sistem petaporan kekayaan penyelenggaraan negara, penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi, pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, dan penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.
B.     Saran
Tindakan yang tepat untuk memberantas korupsi adalah dengan melakukan pencegahan sejak dini terhadap individual baik secara preventif, deduktif, dan represif. Karena dengan di sosialisasikan mengenai korupsi sejak dini seperti mengajarkan anak-anak untuk jujur dalam hal sekecil apapun, jika dalam hal yg kecil saja anak-anak sudah berbohong maka bukan tidak mungkin nantinya mereka akan melakukan hal-hal negatif yang menyangkut korupsi. Akan tetapi, untuk memberantas korupsi yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi di masa mendatang maka dilakukan tindak pidana hukum jera kepada para pelakunya seperti yang telah disebutkan di atas.

DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 14 Januari 2015

Summary




Rangkuman ISD
            Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social seperti sejarah,ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.
            Kemudian pengertian dari Ilmu pengetahuan sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang unsur-unsur atau nilai-nilai dari berinteraksi sosial, nilai kehidupan kita dalam melakukan suatu kegiatan, berpikir menjadi orang mempunyai rasa nilai tenggang rasaan sesama manusia.
            Kemudian pengertian penduduk adalah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu 
Demografi.
            Masyarakat adalah sekelompok orang dimana sebagaian besar dari interaksi antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, masyarakat adalah hubungan-hubungan antar entitas-entitas yang membuat suatu jaringan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk itu sangat cepat dikarenakan 3 faktor utama yaitu :
a. Kelahiran (fertilitas)
b. Kematian (mortalitas)
c. Perpindahan (migrasi)
Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.

      Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri.
Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.
            Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya. Mengapa kita sebagai generasi muda harus mengeyam pendidikan di perguruan tinggi dikarenakan di perguruan tinggi kita akan diajarkan bagaimana cara berpikiran yang lebih dewasa, lebih komunikatif terhadap masyarakat sekitar. Oleh karena itu, di perguruan tinggi, kita akan diajarkan bagaimana cara menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat di masyarakat agar kita sebagai pemuda tidak canggung lagi terhadapa persoalan-persoalan di lingkungan sekitar kita.
WARGA NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat).
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.