KASUS ORGANISASI DALAM BISNIS PARCEL
I.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dunia bisnis
saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah,
hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang
organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang
tepat.Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi
bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Agar bisnis
dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi
suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur
bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis.
Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional
perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap
pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan
dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
II.
TEORI
1.
CONTOH KASUS
Dalam dunia
bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah
satunya yaitu bisnis Parsel, Parsel pun memiliki banyak macamnya salah satunya
Parsel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis Parsel pun
menjamur dimana-mana karena Parsel dijadikan hadiah untuk diberikan kepada
orang-orang terdekat kita. Penulis mengambil contoh kasus dalam bisnis yang
kurang beretika terjadi pada bisnis Parsel yang berisi produk-produk makanan. Ada
saja pebisnis yang memberikan produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau
yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan
konsumen yang membeli parsel sudah jadi. Hal ini dirasa sangat kurang beretika
karena merugikan dan membahayakan konsumen.
Mendekati
perayaan hari raya, sejumlah swalayan maupun pusat perbelanjaan pun mulai ramai
memajang aneka parcel di etalase masing-masing. Maraknya parcel saat Ramadhan
dan Hari Raya, banyak dimanfaatkan para pengusaha parcel. Mereka menawarkan
kreasi dan inovasi isi parcel.
“Memang
sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai
adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual
parcel yang berisi makanan kadaluwarsa, ” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan
Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, dalam siaran pers yang diterima
KabarMedan.com.
Ia
mengingatkan, jangan sampai penjualan parcel di bulan Ramadhan menjadi cara
melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga
paket parcel dengan sejumlah komoditas produk.
“Ada rasa
khawatir kalau melihat harga parcel yang murah tapi banyak jenisnya.
Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa. Kekhawatiran warga ini cukup
beralasan karena parcel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen
tidak bisa memeriksa satu persatu komoditas barang yang ada dalam kemasan
parcel, ” tambah Farid.
Menurutnya,
Instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parcel ini. Konsumen parcel
itu banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli
parcel Untuk membeli parcel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke
tempat yang resmi seperti perusahaan parcel atau department store yang besar
atau terpercaya, bukan penjual yang musiman.
Menurut
ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan
maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parcel harus minimal enam bulan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parcel umumnya tidak langsung
mengonsumsi isinya. Di samping itu, jangan mudah tergiur parcel dengan harga
murah. Pasalnya bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parcel tidak jelas
tanggal kadaluwarsanya.Tak dipungkiri, perusahaan parcel yang nakal tersebut
membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluwarsa.
Untuk itu
LAPK menghimbau kepada para penjual parcel yang biasanya marak menjelang
lebaran, diminta agar mencantumkan nama/label tokonya di setiap parcel yang
dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual
kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
Pencantuman
label penjual parcel dapat melindungi konsumen. Karena masyarakat yang menerima
parcel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parcel sudah
kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu
atau mengembalikannya lagi.
Tidak ada
pilihan lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parcel. Jangan tertipu
penampilan parcel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan
periksa bungkusannya.
Pemerintah
juga perlu menegaskan kepada penjual parcel agar mencantumkan tanggal
kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman
label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas
parcel yang dijualnya.
“Selain itu,
mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana
dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp
2 Miliar, ” pungkasnya.
2.
PENYEBAB MASALAH
Oknum-oknum pebisnis parsel yang tidak bertanggung jawab menjual parsel dengan makanan yang sudah kadaluarsa.
Oknum-oknum pebisnis parsel yang tidak bertanggung jawab menjual parsel dengan makanan yang sudah kadaluarsa.
3.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pihak pebisnis parsel ini terhadap para konsumennya
Yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pihak pebisnis parsel ini terhadap para konsumennya
4.
KONDISI SAAT INI
Kondisi saat ini sama saja seperti sebelum-sebelumnya, masih banyak oknum “nakal” yang masih saja menjual parsel dalam kondisi makanan yang sudah tidak layak. Perlu tindakan tegas dari pemerintah dan kewaspadaan bagi masyarakat.
Kondisi saat ini sama saja seperti sebelum-sebelumnya, masih banyak oknum “nakal” yang masih saja menjual parsel dalam kondisi makanan yang sudah tidak layak. Perlu tindakan tegas dari pemerintah dan kewaspadaan bagi masyarakat.
5.
CARA MENANGANI KASUS
Cara menangani kasus ini yaitu dengan adanya usaha dari tiga pihak yaitu pihak pemerintah, pihak konsumen dan pihak penjua itu sendiri.
Pihak Pemerintah:
• Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.
• Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.
• BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman
• Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.
Pihak Konsumen:
• Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
• Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOM
Pihak Penjual :
• Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjunjung etika berbisnis.
Cara menangani kasus ini yaitu dengan adanya usaha dari tiga pihak yaitu pihak pemerintah, pihak konsumen dan pihak penjua itu sendiri.
Pihak Pemerintah:
• Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.
• Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.
• BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman
• Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.
Pihak Konsumen:
• Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
• Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOM
Pihak Penjual :
• Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjunjung etika berbisnis.
III.
ANALISIS
Dari
pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Pencantuman label
merupakan bentuk pengawasan bersama antara penjual, konsumen, serta pihak yang
menerima parsel. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur produsen
parsel, namun tidak berbentuk ijin, hanya berupa daftar produsen parsel.
Pembuat parsel hanya perlu listing (mendaftar) ke dinas kesehatan, dan sebelum
mengedarkan parselnya, harus lebih dulu ditempelkan identitas pembuatnya.
Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.
Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.
IV.
REFERENSI
0 komentar :
Posting Komentar