Senin, 12 Oktober 2015


KASUS ORGANISASI DALAM BISNIS PARCEL

I.                   PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.

II.                TEORI

1.      CONTOH KASUS
    
Dalam dunia bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah satunya yaitu bisnis Parsel, Parsel pun memiliki banyak macamnya salah satunya Parsel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis Parsel pun menjamur dimana-mana karena Parsel dijadikan hadiah untuk diberikan kepada orang-orang terdekat kita. Penulis mengambil contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika terjadi pada bisnis Parsel yang berisi produk-produk makanan. Ada saja pebisnis yang memberikan produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan konsumen yang membeli parsel sudah jadi. Hal ini dirasa sangat kurang beretika karena merugikan dan membahayakan konsumen.
Mendekati perayaan hari raya, sejumlah swalayan maupun pusat perbelanjaan pun mulai ramai memajang aneka parcel di etalase masing-masing. Maraknya parcel saat Ramadhan dan Hari Raya, banyak dimanfaatkan para pengusaha parcel. Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parcel.
“Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parcel yang berisi makanan kadaluwarsa, ” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com.
Ia mengingatkan, jangan sampai penjualan parcel di bulan Ramadhan menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parcel dengan sejumlah komoditas produk.
“Ada rasa khawatir kalau melihat harga parcel yang murah tapi banyak jenisnya. Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa. Kekhawatiran warga ini cukup beralasan karena parcel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu persatu komoditas barang yang ada dalam kemasan parcel, ” tambah Farid.
Menurutnya, Instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parcel ini. Konsumen parcel itu banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parcel Untuk membeli parcel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parcel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman.
Menurut ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parcel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parcel umumnya tidak langsung mengonsumsi isinya. Di samping itu, jangan mudah tergiur parcel dengan harga murah. Pasalnya bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parcel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.Tak dipungkiri, perusahaan parcel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluwarsa.
Untuk itu LAPK menghimbau kepada para penjual parcel yang biasanya marak menjelang lebaran, diminta agar mencantumkan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
Pencantuman label penjual parcel dapat melindungi konsumen. Karena masyarakat yang menerima parcel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parcel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi.
Tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parcel. Jangan tertipu penampilan parcel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya.
Pemerintah juga perlu menegaskan kepada penjual parcel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
“Selain itu, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 Miliar, ” pungkasnya.

2.      PENYEBAB MASALAH

Oknum-oknum pebisnis parsel yang tidak bertanggung jawab menjual parsel dengan makanan yang sudah kadaluarsa.

3.      SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

Yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah pihak pebisnis parsel ini terhadap para konsumennya

4.      KONDISI SAAT INI
Kondisi saat ini sama saja seperti sebelum-sebelumnya, masih banyak oknum “nakal” yang masih saja menjual parsel dalam kondisi makanan yang sudah tidak layak. Perlu tindakan tegas dari pemerintah dan kewaspadaan bagi masyarakat.

5.      CARA MENANGANI KASUS

Cara menangani kasus ini yaitu dengan adanya usaha dari tiga pihak yaitu pihak pemerintah, pihak konsumen dan pihak penjua itu sendiri.
Pihak Pemerintah:
•           Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.
•           Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.
•           BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman
•           Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.
Pihak Konsumen:
•           Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam          parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
•           Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam          bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOM
Pihak Penjual :
•           Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjunjung etika berbisnis.

III.             ANALISIS

Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Pencantuman label merupakan bentuk pengawasan bersama antara penjual, konsumen, serta pihak yang menerima parsel. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur produsen parsel, namun tidak berbentuk ijin, hanya berupa daftar produsen parsel. Pembuat parsel hanya perlu listing (mendaftar) ke dinas kesehatan, dan sebelum mengedarkan parselnya, harus lebih dulu ditempelkan identitas pembuatnya.
Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.

IV.             REFERENSI




0 komentar :

Posting Komentar